Sabtu, 29 November 2008

SI

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 22 TAHUN 2006 TANGGAL 23 MEI 2006
STANDAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut
pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan,
peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan
kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun.
Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia
Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki
daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan
dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan
berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen
pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan
pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan.
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah
ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar
nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Dalam dokumen ini dibahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yang secara keseluruhan mencakup:
1. kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam
penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,
2. beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,
3. kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak
terpisahkan dari standar isi, dan
4. kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan
jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
1
BAB II
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
A. Kerangka Dasar Kurikulum
1. Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis
pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No Kelompok Mata
Pelajaran
Cakupan
1. Agama dan
Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak
mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti,
atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan
agama.
2. Kewarganegaraan
dan
Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan
kesadaran dan wawasan peserta didik akan status,
hak, dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta
peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan
kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara,
penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia,
kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan
hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung
jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan
membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
2
No Kelompok Mata
Pelajaran
Cakupan
3. Ilmu
Pengetahuan
dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk
mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan
kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang
kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan
untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu
pengetahuan dan teknologi serta membudayakan
berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi pada SMA/MA/SMALB dimaksudkan
untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu
pengetahuan dan teknologi serta membudayakan
berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untuk
menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi,
membentuk kompetensi, kecakapan, dan
kemandirian kerja.
4. Estetika Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan
untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan
mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi
keindahan dan harmoni. Kemampuan
mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan
serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi,
baik dalam kehidupan individual sehingga mampu
menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam
kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu
menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5. Jasmani,
Olahraga dan
Kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan
kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk
meningkatkan potensi fisik serta menanamkan
sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan
kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan
untuk meningkatkan potensi fisik serta
membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup
sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan
kesehatan pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik
3
No Kelompok Mata
Pelajaran
Cakupan
serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja
sama, dan hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap,
dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual
ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan
seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas,
kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah,
muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk
mewabah.
Selain tujuan dan cakupan kelompok mata pelajaran sebagai bagian dari
kerangka dasar kurikulum, perlu dikemukakan prinsip pengembangan
kurikulum.
2. Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar
kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang
dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip
berikut.
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik
memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk
mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta
didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
b. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik
peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa
membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial
ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan
wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu,
serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan
tepat antarsubstansi.
4
c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu
semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan
memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni.
d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku
kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan
kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan,
dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan
pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan
akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
e. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang
kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan
secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
f. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal,
nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan
lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia
seutuhnya.
g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional
dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah
harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka
Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan
prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan
kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi
dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan
pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk
mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
b. Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu:
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b)
belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu
melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama
5
dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan
menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif,
efektif, dan menyenangkan.
c. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan
yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan
potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap
memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang
berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
d. Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan
pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan
hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing
ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah
membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan
teladan).
e. Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi
dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan
memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip
alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang
di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta
dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
f. Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan
budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan
muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
g. Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran,
muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam
keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai
antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
B. Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus
ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan
kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan
dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar
yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas
standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan
standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri
merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah.
1. Struktur Kurikulum SD/MI
Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh
dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai
dengan Kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar
kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan
sebagai berikut.
a. Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan
pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 2.
6
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan
kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,
termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan
ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh
satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh
oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai
dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan
kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau
dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan
diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan
pengembangan karir peserta didik.
b. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA
Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
c. Pembelajaran pada Kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan
tematik, sedangkan pada Kelas IV s.d. VI dilaksanakan melalui
pendekatan mata pelajaran.
d. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana
tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan
menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara
keseluruhan.
e. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
f. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38
minggu.
Struktur kurikulum SD/MI disajikan pada Tabel 2
7
Tabel 2. Struktur Kurikulum SD/MI
Kelas dan Alokasi Waktu Komponen
I II
III IV, V, dan
VI
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 3
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2
3. Bahasa Indonesia 5
4. Matematika 5
5. Ilmu Pengetahuan Alam 4
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 3
7. Seni Budaya dan Keterampilan 4
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga
dan Kesehatan
4
B. Muatan Lokal 2
C. Pengembangan Diri 2*)
Jumlah 26 27 28 32
*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
2. Struktur Kurikulum SMP/MTs
Struktur kurikulum SMP/MTs meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh
dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII sampai
dengan Kelas IX. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi
lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai
berikut.
a. Kurikulum SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan
pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 3.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan
kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,
termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan
ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh
satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh
oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai
dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan
kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau
dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan
8
diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan
pengembangan karir peserta didik.
b. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SMP/MTs merupakan “IPA
Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
c. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana
tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan
menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara
keseluruhan.
d. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
e. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38
minggu.
Struktur kurikulum SMP/MTs disajikan pada Tabel 3
Tabel 3. Struktur Kurikulum SMP/MTs
Kelas dan Alokasi Waktu
Komponen VII VIII IX
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4
4. Bahasa Inggris 4 4 4
5. Matematika 4 4 4
6. Ilmu Pengetahuan Alam 4 4 4
7. Ilmu Pengetahuan Sosial 4 4 4
8. Seni Budaya 2 2 2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan
2 2 2
10. Keterampilan/Teknologi Informasi
dan Komunikasi
2 2 2
B. Muatan Lokal 2 2 2
C. Pengembangan Diri 2*) 2*) 2*)
Jumlah 32 32 32
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
9
3. Struktur Kurikulum SMA/MA
Struktur kurikulum SMA/MA meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh
dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas X sampai
dengan Kelas XII. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar
kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.
Pengorganisasian kelas-kelas pada SMA/MA dibagi ke dalam dua kelompok,
yaitu kelas X merupakan program umum yang diikuti oleh seluruh peserta
didik, dan kelas XI dan XII merupakan program penjurusan yang terdiri atas
empat program: (1) Program Ilmu Pengetahuan Alam, (2) Program Ilmu
Pengetahuan Sosial, (3) Program Bahasa, dan (4) Program Keagamaan, khusus
untuk MA.
a. Kurikulum SMA/MA Kelas X
1) Kurikulum SMA/MA Kelas X terdiri atas 16 mata pelajaran, muatan
lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 4.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan
kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,
termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan
ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan
oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh
oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai
dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan
kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau
dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan
pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang
berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan
pengembangan karir peserta didik.
2) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana
tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan
menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara
keseluruhan.
3) Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
4) Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38
minggu.
Struktur kurikulum SMA/MA Kelas X disajikan pada Tabel 4
10
Tabel 4. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas X
Alokasi Waktu Komponen
Semester 1 Semester 2
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4
4. Bahasa Inggris 4 4
5. Matematika 4 4
6. Fisika 2 2
7. Biologi
8. Kimia
2
2
2
2
9. Sejarah
10. Geografi
11. Ekonomi
12. Sosiologi
1
1
2
2
1
1
2
2
13. Seni Budaya 2 2
14. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan
2 2
15. Teknologi Informasi dan
Komunikasi
16. Keterampilan /Bahasa Asing
2
2
2
2
B. Muatan Lokal 2 2
C. Pengembangan Diri 2*) 2*)
Jumlah 38 38
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
11
b. Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII
1) Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII Program IPA, Program IPS,
Program Bahasa, dan Program Keagamaan terdiri atas 13 mata
pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Kurikulum tersebut
secara berturut-turut disajikan pada Tabel 5, 6, 7, dan 8.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan
kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,
termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat
dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan
lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus
diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap
peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan
diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga
kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan
ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui
kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri
pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta
didik.
2) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan
dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per
minggu secara keseluruhan.
3) Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
4) Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38
minggu.
12
Tabel 5. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII program IPA
Alokasi Waktu
Kelas XI Kelas XII
Komponen
Smt 1 Smt 2 Smt 1 Smt 2
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama
2 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4 4
4. Bahasa Inggris 4 4 4 4
5. Matematika 4 4 4 4
6. Fisika 4 4 4 4
7. Kimia 4 4 4 4
8. Biologi 4 4 4 4
9. Sejarah 1 1 1 1
10. Seni Budaya 2 2 2 2
11. Pendidikan Jasmani, Olahraga
dan Kesehatan
2 2 2 2
12. Teknologi Informasi dan
Komunikasi 2 2 2 2
13. Keterampilan/ Bahasa Asing 2 2 2 2
B. Muatan Lokal 2 2 2 2
C. Pengembangan Diri 2*) 2*) 2*) 2*)
Jumlah 39 39 39 39
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
13
Tabel 6. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII program IPS
Alokasi Waktu
Kelas XI Kelas XII Komponen
Smt 1 Smt 2 Smt 1 Smt 2
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama
2
2
2
2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4 4
4. Bahasa Inggris 4 4 4 4
5. Matematika 4 4 4 4
6. Sejarah 3 3 3 3
7. Geografi 3 3 3 3
8. Ekonomi 4 4 4 4
9. Sosiologi 3 3 3 3
10. Seni Budaya 2 2 2 2
11. Pendidikan Jasmani, Olahraga
dan Kesehatan
2 2 2 2
12. Teknologi Informasi dan
Komunikasi
2 2 2 2
13. Keterampilan/Bahasa Asing 2 2 2 2
B. Muatan Lokal 2 2 2 2
C. Pengembangan Diri 2*) 2*) 2*) 2*)
Jumlah 39 39 39 39
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
14
Tabel 7. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII program Bahasa
Alokasi Waktu
Kelas XI Kelas XII
Komponen
Smt 1 Smt 2 Smt 1 Smt 2
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2 2
2. Pendidikan
Kewarganegaraan
2 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 5 5 5 5
4. Bahasa Inggris 5 5 5 5
5. Matematika 3 3 3 3
6. Sastra Indonesia 4 4 4 4
7. Bahasa Asing 4 4 4 4
8. Antropologi 2 2 2 2
9. Sejarah 2 2 2 2
10. Seni Budaya 2 2 2 2
11. Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan
2 2 2 2
12. Teknologi Informasi dan
Komunikasi
2 2 2 2
13. Keterampilan 2 2 2 2
B. Muatan Lokal 2 2 2 2
C. Pengembangan Diri 2*) 2*) 2*) 2*)
Jumlah 39 39 39 39
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
15
Tabel 8. Struktur Kurikulum MA Kelas XI dan XII Program Keagamaan
Alokasi Waktu
Kelas XI Kelas XII
Komponen
Smt 1 Smt 2 Smt 1 Smt 2
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4 4
4. Bahasa Inggris 4 4 4 4
5. Matematika 4 4 4 4
6. Tafsir dan Ilmu Tafsir 3 3 3 3
7. Ilmu Hadits 3 3 3 3
8. Ushul Fiqih 3 3 3 3
9. Tasawuf/ Ilmu Kalam 3 3 3 3
10. Seni Budaya 2 2 2 2
11. Pendidikan Jasmani, Olahraga
dan Kesehatan
2 2 2 2
12. Teknologi Informasi dan
Komunikasi
2 2 2 2
13. Keterampilan 2 2 2 2
B. Muatan Lokal 2 2 2 2
C. Pengembangan Diri 2*) 2*) 2*) 2*)
Jumlah 38 38 38 38
2 *) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
**) Ditentukan oleh Departemen Agama
16
C. Struktur Kurikulum Pendidikan Kejuruan
Pendidikan kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya.
Agar dapat bekerja secara efektif dan efisien serta mengembangkan keahlian
dan keterampilan, mereka harus memiliki stamina yang tinggi, menguasai
bidang keahliannya dan dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki
etos kerja yang tinggi, dan mampu berkomunikasi sesuai dengan tuntutan
pekerjaannya, serta memiliki kemampuan mengembangkan diri. Struktur
kurikulum pendidikan kejuruan dalam hal ini Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diarahkan untuk mencapai
tujuan tersebut. Kurikulum SMK/MAK berisi mata pelajaran wajib, mata
pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri seperti tertera pada
Tabel 9.
Mata pelajaran wajib terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan
Jasmani dan Olahraga, dan Keterampilan/Kejuruan. Mata pelajaran ini bertujuan
untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya dalam spektrum manusia kerja.
Mata pelajaran Kejuruan terdiri atas beberapa mata pelajaran yang bertujuan
untuk menunjang pembentukan kompetensi kejuruan dan pengembangan
kemampuan menyesuaikan diri dalam bidang keahliannya.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi
yang disesuaikan dengan ciri khas, potensi daerah, dan prospek pengembangan
daerah termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan
ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh
satuan pendidikan sesuai dengan program keahlian yang diselenggarakan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh
guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta
didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru,
atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan
ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling
yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan
pembentukan karier peserta didik. Pengembangan diri bagi peserta didik
SMK/MAK terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan
karier.
Struktur kurikulum SMK/MAK meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh
dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun atau dapat diperpanjang hingga
empat tahun mulai kelas X sampai dengan kelas XII atau kelas XIII. Struktur
kurikulum SMK/MAK disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan
standar kompetensi mata pelajaran.
Struktur kurikulum SMK/MAK disajikan pada Tabel 9.
17
Tabel 9. Struktur Kurikulum SMK/MAK
Komponen
Durasi Waktu
(Jam)
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 192
2. Pendidikan Kewarganegaraan 192
3. Bahasa Indonesia 192
4. Bahasa Inggris 440 a)
5. Matematika
5. 1 Matematika Kelompok Seni, Pariwisata,
dan Teknologi Kerumahtanggaan
5. 2 Matematika Kelompok Sosial, Administrasi
Perkantoran dan Akuntansi
5. 3 Matematika Kelompok Teknologi,
Kesehatan, dan Pertanian
330 a)
403 a)
516 a)
6. Ilmu Pengetahuan Alam
6. 1 IPA
6. 2 Fisika
6. 2. 1 Fisika Kelompok Pertanian
6. 2. 2 Fisika Kelompok Teknologi
6. 3 Kimia
6. 3. 1 Kimia Kelompok Pertanian
6. 3. 2 Kimia Kelompok Teknologi dan
Kesehatan
6. 4 Biologi
6. 4. 1 Biologi Kelompok Pertanian
6. 4. 2 Biologi Kelompok Kesehatan
192 a)
192 a)
276 a)
192 a)
192 a)
192 a)
192 a)
7. Ilmu Pengetahuan Sosial 128 a)
8. Seni Budaya 128 a)
9. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 192
18
Komponen
Durasi Waktu
(Jam)
10. Kejuruan
10. 1 Keterampilan Komputer dan Pengelolaan
Informasi
202
10. 2 Kewirausahaan 192
10. 3 Dasar Kompetensi Kejuruan b) 140
10. 4 Kompetensi Kejuruan b) 1044 c)
B. Muatan Lokal 192
C. Pengembangan Diri d) (192)
Keterangan notasi
a) Durasi waktu adalah jumlah jam minimal yang digunakan oleh setiap program
keahlian. Program keahlian yang memerlukan waktu lebih jam tambahannya
diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yang sama, di luar jumlah jam yang
dicantumkan.
b) Terdiri dari berbagai mata pelajaran yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan
setiap program keahlian.
c) Jumlah jam Kompetensi Kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan
standard kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh
kurang dari 1044 jam.
d) Ekuivalen 2 jam pembelajaran.
Implikasi dari struktur kurikulum di atas dijelaskan sebagai berikut.
1. Di dalam penyusunan kurikulum SMK/MAK mata pelajaran dibagi ke dalam
tiga kelompok, yaitu kelompok normatif, adaptif, dan produktif. Kelompok
normatif adalah mata pelajaran yang dialokasikan secara tetap yang meliputi
Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia,
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, dan Seni Budaya. Kelompok
adaptif terdiri atas mata pelajaran Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS,
Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi, dan Kewirausahaan.
Kelompok produktif terdiri atas sejumlah mata pelajaran yang dikelompokkan
dalam Dasar Kompetensi Kejuruan dan Kompetensi Kejuruan. Kelompok
adaptif dan produktif adalah mata pelajaran yang alokasi waktunya
disesuaikan dengan kebutuhan program keahlian, dan dapat diselenggarakan
dalam blok waktu atau alternatif lain.
2. Materi pembelajaran Dasar Kompetensi Kejuruan dan Kompetensi Kejuruan
disesuaikan dengan kebutuhan program keahlian untuk memenuhi standar
kompetensi kerja di dunia kerja.
19
3. Evaluasi pembelajaran dilakukan setiap akhir penyelesaian satu standar
kompetensi atau beberapa penyelesaian kompetensi dasar dari setiap mata
pelajaran.
4. Pendidikan SMK/MAK diselenggarakan dalam bentuk pendidikan sistem
ganda.
5. Alokasi waktu satu jam pelajaran tatap muka adalah 45 menit.
6. Beban belajar SMK/MAK meliputi kegiatan pembelajaran tatap muka, praktik
di sekolah dan kegiatan kerja praktik di dunia usaha/industri ekuivalen dengan
36 jam pelajaran per minggu.
7. Minggu efektif penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK adalah 38 minggu
dalam satu tahun pelajaran.
8. Lama penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK tiga tahun, maksimum empat
tahun sesuai dengan tuntutan program keahlian.
D. Struktur Kurikulum Pendidikan Khusus
Struktur Kurikulum dikembangkan untuk peserta didik berkelainan fisik,
emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berdasarkan standar kompetensi
lulusan, standar kompetensi kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi
mata pelajaran. Peserta didik berkelainan dapat dikelompokkan menjadi dua
kategori, (1) peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan
intelektual di bawah rata-rata, dan (2) peserta didik berkelainan disertai dengan
kemampuan intelektual di bawah rata-rata.
Kurikulum Pendidikan Khusus terdiri atas delapan sampai dengan 10 mata
pelajaran, muatan lokal, program khusus, dan pengembangan diri.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi
yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan
daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang
ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Program khusus berisi kegiatan yang bervariasi sesuai degan jenis ketunaannya,
yaitu program orientasi dan mobilitas untuk peserta didik tunanetra, bina
komunikasi persepsi bunyi dan irama untuk peserta didik tunarungu, bina diri
untuk peserta didik tunagrahita, bina gerak untuk peserta didik tunadaksa, dan
bina pribadi dan sosial untuk peserta didik tunalaras.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru.
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan,
kemampuan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru,
atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan
ekstrakurikuler.
Peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah
rata-rata, dalam batas-batas tertentu masih dimungkinkan dapat mengikuti
kurikulum standar meskipun harus dengan penyesuaian-penyesuaian. Peserta
didik berkelainan yang disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata,
diperlukan kurikulum yang sangat spesifik, sederhana dan bersifat tematik untuk
mendorong kemandirian dalam hidup sehari-hari.
20
Peserta didik berkelainan tanpa disertai kemampuan intelektual di bawah rata-rata,
yang berkeinginan untuk melanjutkan sampai ke jenjang pendidikan tinggi,
semaksimal mungkin didorong untuk dapat mengikuti pendidikan secara inklusif
pada satuan pendidikan umum sejak Sekolah Dasar. Jika peserta didik mengikuti
pendidikan pada satuan pendidikan SDLB, setelah lulus, didorong untuk dapat
melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama umum. Bagi mereka yang tidak
memungkinkan dan/atau tidak berkeinginan untuk melanjutkan ke jenjang
pendidikan tinggi, setelah menyelesaikan pada jenjang SDLB dapat melanjutkan
pendidikan ke jenjang SMPLB, dan SMALB.
Untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik yang memerlukan pindah
jalur pendidikan antar satuan pendidikan yang setara sesuai dengan ketentuan
pasal. 12 ayat (1).e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, maka mekanisme pendidikan bagi peserta didik melalui
jalur formal dapat dilukiskan sebagai berikut :
SDLB SMPLB SMALB Masyarakat.
Jalur 1
ALB/ABK
Jalur 2
SD/MI SMP/MTs. SMA/MA PT/Masyarakat
SMK/MAK
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu, struktur kurikulum satuan
Pendidikan Khusus dikembangkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Kurikulum untuk peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan
intelektual di bawah rata-rata, menggunakan sebutan Kurikulum SDLB A, B,
D, E; SMPLB A , B, D, E; dan SMALB A, B, D, E (A = tunanetra, B =
tunarungu, D = tunadaksa ringan, E = tunalaras).
2. Kurikulum untuk peserta didik berkelainan yang disertai dengan kemampuan
intelektual di bawah rata-rata, menggunakan sebutan Kurikulum SDLB C, C1,
D1, G; SMPLB C, C1, D1, G, dan SMALB C, C1, D1, G. (C = tunagrahita
ringan, C1 = tunagrahita sedang, D1 = tunadaksa sedang, G = tunaganda).
3. Kurikulum satuan pendidikan SDLB A,B,D,E relatif sama dengan kurikulum
SD umum. Pada satuan pendidikan SMPLB A,B,D,E dan SMALB A,B,D,E
dirancang untuk peserta didik yang tidak memungkinkan dan/atau tidak
berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan sampai ke jenjang pendidikan
tinggi.
21
4. Proporsi muatan isi kurikulum satuan pendidikan SMPLB A,B,D,E terdiri atas
60% - 70% aspek akademik dan 40% - 30% berisi aspek keterampilan
vokasional. Muatan isi kurikulum satuan pendidikan SMALB A,B,D,E terdiri
atas 40% – 50% aspek akademik dan 60% - 50% aspek keterampilan
vokasional.
5. Kurikulum satuan pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB C,C1,D1,G,
dirancang sangat sederhana sesuai dengan batas-batas kemampuan peserta
didik dan sifatnya lebih individual.
6. Pembelajaran untuk satuan Pendidikan Khusus SDLB, SMPLB dan SMALB
C,C1,D1,G menggunakan pendekatan tematik.
7. Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran umum
SDLB, SMPLB, SMALB A,B,D,E mengacu kepada SK dan KD sekolah
umum yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan khusus peserta
didik, dikembangkan oleh BSNP, sedangkan SK dan KD untuk mata pelajaran
Program Khusus, dan Keterampilan dikembangkan oleh satuan Pendidikan
Khusus dengan memperhatikan jenjang dan jenis satuan pendidikan.
8. Pengembangan SK dan KD untuk semua mata pelajaran pada SDLB, SMPLB
dan SMALB C,C1,D1,G diserahkan kepada satuan Pendidikan Khusus yang
bersangkutan dengan memperhatikan tingkat dan jenis satuan pendidikan.
9. Struktur kurikulum pada satuan Pendidikan Khusus SDLB dan SMPLB
mengacu pada Struktur Kurikulum SD dan SMP dengan penambahan Program
Khusus sesuai jenis kelainan, dengan alokasi waktu 2 jam/minggu. Untuk
jenjang SMALB, program khusus bersifat kasuistik sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan peserta didik tertentu, dan tidak dihitung sebagai beban belajar.
10. Program Khusus sesuai jenis kelainan peserta didik meliputi sebagai berikut.
a. Orientasi dan Mobilitas untuk peserta didik Tunanetra
b. Bina Komunikasi, Persepsi Bunyi dan Irama untuk peserta didik
Tunarungu
c. Bina Diri untuk peserta didik Tunagrahita Ringan dan Sedang
d. Bina Gerak untuk peserta didik Tunadaksa Ringan
e. Bina Pribadi dan Sosial untuk peserta didik Tunalaras
f. Bina Diri dan Bina Gerak untuk peserta didik Tunadaksa Sedang, dan
Tunaganda.
11. Jumlah dan alokasi waktu jam pembelajaran diatur sebagai berikut.
a. Jumlah jam pembelajaran SDLB A,B,D,E kelas I, II, III berkisar antara 28
– 30 jam pembelajaran/minggu dan 34 jam pembelajaran/minggu untuk
kelas IV, V, VI. Kelebihan 2 jam pembelajaran dari SD umum karena ada
tambahan mata pelajaran program khusus
b. Jumlah jam pembelajaran SMPLB A,B,D,E kelas VII, VIII, IX adalah 34
jam/minggu. Kelebihan 2 jam pembelajaran dari SMP umum karena ada
penambahan mata pelajaran program khusus
c. Jumlah jam pembelajaran SMALB A,B,D,E kelas X, XI, XII adalah 36
jam/minggu, sama dengan jumlah jam pembelajaran SMA umum. Program
22
khusus pada jenjang SMALB bersifat fakultatif dan tidak termasuk beban
pembelajaran
d. Jumlah jam pembelajaran SDLB, SMPLB, SMALB C,C1,D1,G sama
dengan jumlah jam pembelajaran pada SDLB, SMPLB, SMALB A,B,D,E,
tetapi penyajiannya melalui pendekatan tematik
e. Alokasi per jam pembelajaran untuk SDLB, SMPLB dan SMALB A, B,
D, E maupun C,C1,D1,G masing-masing 30’, 35’ dan 40’. Selisih 5 menit
dar sekolah reguler disesuaikan dengan kondisi peserta didik berkelainan.
f. Satuan pendidikan khusus SDLB dan SMPLB dapat menambah
maksimum 6 jam pembelajaran/minggu untuk keseluruhan jam
pembelajaran, dan 4 jam pembelajaran untuk tingkat SMALB sesuai
kebutuhan peserta didik dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
12. Muatan isi pada setiap mata pelajaran diatur sebagai berikut .
a. Muatan isi setiap mata pelajaran pada SDLB A,B,D,E pada dasarnya sama
dengan SD umum, tetapi karena kelainan dan kebutuhan khususnya, maka
diperlukan modifikasi dan/atau penyesuaian secara terbatas
b. Muatan isi mata pelajaran Program Khusus disusun tersendiri oleh satuan
pendidikan
c. Muatan isi mata pelajaran SMPLB A,B,D,E bidang akademik mengalami
modifikasi dan penyesuaian dari SMP umum sehingga menjadi sekitar
60% – 70%. Sisanya sekitar 40% - 30% muatan isi kurikulum ditekankan
pada bidang keterampilan vokasional
d. Muatan isi mata pelajaran keterampilan vokasional meliputi tingkat dasar,
tingkat terampil dan tingkat mahir. Jenis keterampilan yang akan
dikembangkan, diserahkan kepada satuan pendidikan sesuai dengan minat,
potensi, kemampuan dan kebutuhan peserta didik serta kondisi satuan
pendidikan.
e. Muatan isi mata pelajaran untuk SMALB A,B,D,E bidang akademik
mengalami modifikasi dan penyesuaian dari SMA umum sehingga
menjadi sekitar 40% – 50% bidang akademik, dan sekitar 60% – 50%
bidang keterampilan vokasional
f. Muatan kurikulum SDLB, SMPLB, SMALB C,C1,D1,G lebih ditekankan
pada kemampuan menolong diri sendiri dan keterampilan sederhana yang
memungkinkan untuk menunjang kemandirian peserta didik. Oleh karena
itu, proporsi muatan keterampilan vokasional lebih diutamakan
g. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh
oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai
dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan
kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau
dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan
diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan
23
pengembangan karir peserta didik. Pengembangan diri terutama ditujukan
untuk peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan
kebutuhan khusus peserta didik.
13. Struktur Kurikulum SDLB, SMPLB, SMALB A,B,D,E dan C, C1, D1, G
disajikan pada tabel 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23 dan
24.
Tabel 10. Struktur Kurikulum SDLB Tunanetra
Kelas dan Alokasi Waktu Komponen
I II III IV, V, dan VI
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 3
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2
3. Bahasa Indonesia 5
4. Matematika 5
5. Ilmu Pengetahuan Alam 4
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 3
7. Seni Budaya dan Keterampilan 4
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan 4
B. Muatan Lokal 2
C. Program Khusus Orientasi dan Mobilitas 2
D. Pengembangan Diri
2*)
Jumlah: 28 29 30 34
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
24
Tabel 11. Struktur Kurikulum SDLB Tunarungu
Kelas dan Alokasi Waktu Komponen
I II III IV, V, dan
VI
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 3
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2
3. Bahasa Indonesia 5
4. Matematika 5
5. Ilmu Pengetahuan Alam 4
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 3
7. Seni Budaya dan Keterampilan 4
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan 4
B. Muatan Lokal 2
C. Program Khusus Bina Komunikasi,
Persepsi Bunyi & Irama
2
D. Pengembangan Diri
2*)
Jumlah: 28 29 30 34
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
25
Tabel 12. Struktur Kurikulum SDLB Tunadaksa
Kelas dan Alokasi Waktu
Komponen I II III IV, V, dan
VI
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 3
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2
3. Bahasa Indonesia 5
4. Matematika 5
5. Ilmu Pengetahuan Alam 4
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 3
7. Seni Budaya dan Keterampilan 4
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan 4
B. Muatan Lokal 2
C. Program Khusus Bina Gerak 2
D. Pengembangan Diri
2*)
Jumlah: 28 29 30 34
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
26
Tabel 13. Struktur Kurikulum SDLB Tunalaras
Kelas dan Alokasi Waktu Komponen
I II III IV, V, dan VI
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 3
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2
3. Bahasa Indonesia 5
4. Matematika 5
5. Ilmu Pengetahuan Alam 4
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 3
7. Seni Budaya dan Keterampilan 4
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan 4
B. Muatan Lokal 2
C. Program Khusus Bina Pribadi dan Sosial 2
D. Pengembangan Diri
2*)
Jumlah: 28 29 30 34
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
27
Tabel 14. Struktur Kurikulum SMPLB Tunanetra
Kelas dan Alokasi Waktu
Komponen VII VIII IX
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 2 2 2
4. Bahasa Inggris 2 2 2
5. Matematika 3 3 3
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 2 2 2
7. Ilmu Pengetahuan Alam 3 3 3
8. Seni Budaya 2 2 2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan.
2 2 2
10. Keterampilan Vokasional /Teknologi
Informasi dan Komunikasi *)
10 10 10
B. Muatan Lokal 2 2 2
C. Program Khusus Orientasi & Mobilitas 2 2 2
D. Pengembangan Diri 2**) 2**) 2**)
Jumlah 34 34 34
*) Keterampilan vokasional/teknologi informasi dan komunikasi merupakan
paket pilihan. Jenis keterampilan vokasional/teknologi informasi yang
dikembangkan, diserahkan kepada sekolah sesuai potensi daerah.
2**) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
28
Tabel 15. Struktur Kurikulum SMPLB Tunarungu
Kelas dan Alokasi Waktu
Komponen VII VIII IX
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 2 2 2
4. Bahasa Inggris 2 2 2
5. Matematika 3 3 3
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 2 2 2
7. Ilmu Pengetahuan Alam 3 3 3
8. Seni Budaya 2 2 2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan.
2 2 2
10. Keterampilan Vokasional /Teknologi
Informasi dan Komunikasi *)
10 10 10
B. Muatan Lokal 2 2 2
C. Program Khusus Bina Komunikasi,
Persepsi Bunyi & Irama
2 2 2
D. Pengembangan Diri 2**) 2**) 2**)
Jumlah 34 34 34
*) Keterampilan vokasional/teknologi informasi dan komunikasi merupakan
paket pilihan. Jenis keterampilan vokasional/teknologi informasi yang
dikembangkan, diserahkan kepada sekolah sesuai potensi daerah.
2**) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
29
Tabel 16. Struktur Kurikulum SMPLB Tunadaksa
Kelas dan Alokasi Waktu
Komponen VII VIII IX
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 2 2 2
4. Bahasa Inggris 2 2 2
5. Matematika 3 3 3
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 2 2 2
7. Ilmu Pengetahuan Alam 3 3 3
8. Seni Budaya 2 2 2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan
2 2 2
10. Keterampilan Vokasional /Teknologi
Informasi dan Komunikasi *)
10 10 10
B. Muatan Lokal 2 2 2
C. Program Khusus Bina Gerak 2 2 2
D. Pengembangan Diri 2**) 2**) 2**)
Jumlah 34 34 34
*) Keterampilan vokasional/teknologi informasi dan komunikasi merupakan
paket pilihan. Jenis keterampilan vokasional/teknologi informasi yang
dikembangkan, diserahkan kepada sekolah sesuai potensi daerah.
2**) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
30
Tabel 17. Struktur Kurikulum SMPLB Tunalaras
Kelas dan Alokasi Waktu
Komponen VII VIII IX
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 2 2 2
4. Bahasa Inggris 2 2 2
5. Matematika 3 3 3
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 2 2 2
7. Ilmu Pengetahuan Alam 3 3 3
8. Seni Budaya 2 2 2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan
2 2 2
10. Keterampilan Vokasional /Teknologi
Informasi dan Komunikasi *)
10 10 10
B. Muatan Lokal 2 2 2
C. Program Khusus Bina Pribadi dan Sosial 2 2 2
D. Pengembangan Diri 2**) 2**) 2**)
Jumlah 34 34 34
*) Keterampilan vokasional/teknologi informasi dan komunikasi merupakan
paket pilihan. Jenis keterampilan vokasional/teknologi informasi yang
dikembangkan, diserahkan kepada sekolah sesuai potensi daerah.
2**) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
31
Tabel 18. Struktur Kurikulum SMALB Tunanetra
Kelas dan Alokasi Waktu
Komponen X XI XII
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 2 2 2
4. Bahasa Inggris 2 2 2
5. Matematika 2 2 2
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 2 2 2
7. Ilmu Pengetahuan Alam 2 2 2
8. Seni Budaya 2 2 2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan
2 2 2
10. Keterampilan Vokasional /Teknologi
Informasi dan Komunikasi *)
16 16 16
B. Muatan Lokal 2 2 2
C. Program Khusus Orientasi dan Mobilitas - - -
D. Pengembangan Diri 2**) 2**) 2**)
Jumlah 36 36 36
*) Keterampilan vokasional/teknologi informasi dan komunikasi merupakan
paket pilihan. Jenis keterampilan vokasional/teknologi informasi yang
dikembangkan, diserahkan kepada sekolah sesuai potensi daerah.
2**) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
32
Tabel 19. Struktur Kurikulum SMALB Tunarungu
Kelas dan Alokasi Waktu
Komponen X XI XII
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 2 2 2
4. Bahasa Inggris 2 2 2
5. Matematika 2 2 2
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 2 2 2
7. Ilmu Pengetahuan Alam 2 2 2
8. Seni Budaya 2 2 2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan
2 2 2
10. Keterampilan Vokasional /Teknologi
Informasi dan Komunikasi *)
16 16 16
B. Muatan Lokal 2 2 2
C. Program Khusus Bina Komunikasi,
Persepsi Bunyi dan Irama
- - -
D. Pengembangan Diri 2**) 2**) 2**)
Jumlah 36 36 36
*) Keterampilan vokasional/teknologi informasi dan komunikasi merupakan paket
pilihan. Jenis keterampilan vokasional/teknologi informasi yang
dikembangkan, diserahkan kepada sekolah sesuai potensi daerah.
2**) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
33
Tabel 20. Struktur Kurikulum SMALB Tunadaksa
Kelas dan Alokasi Waktu
Komponen X XI XII
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 2 2 2
4. Bahasa Inggris 2 2 2
5. Matematika 2 2 2
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 2 2 2
7. Ilmu Pengetahuan Alam 2 2 2
8. Seni Budaya 2 2 2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan
2 2 2
10. Keterampilan Vokasional /Teknologi
Informasi dan Komunikasi *)
16 16 16
B. Muatan Lokal 2 2 2
C. Program Khusus Bina Gerak - - -
D. Pengembangan Diri 2**) 2**) 2**)
Jumlah 36 36 36
*) Keterampilan vokasional/teknologi informasi dan komunikasi merupakan
paket pilihan. Jenis keterampilan vokasional/teknologi informasi yang
dikembangkan, diserahkan kepada sekolah sesuai potensi daerah.
2**) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
34
Tabel 21. Struktur Kurikulum SMALB Tunalaras
Kelas dan Alokasi Waktu
Komponen X XI XII
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 2 2 2
4. Bahasa Inggris 2 2 2
5. Matematika 2 2 2
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 2 2 2
7. Ilmu Pengetahuan Alam 2 2 2
8. Seni Budaya 2 2 2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan
2 2 2
10. Keterampilan Vokasiopnal /Teknologi
Informasi dan Komunikasi *)
16 16 16
B. Muatan Lokal 2 2 2
C. Program Khusus Bina Pribadi dan Sosial - - -
D. Pengembangan Diri 2**) 2**) 2**)
Jumlah 36 36 36
*) Keterampilan vokasional/teknologi informasi dan komunikasi merupakan
paket pilihan. Jenis keterampilan vokasional/teknologi informasi yang
dikembangkan, diserahkan kepada sekolah sesuai potensi daerah.
2**) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
35
14. Struktur Kurikulum SDLB, SMPLB, dan SMALB C,C1,D1,G
Struktur kurikulum satuan pendidikan khusus tingkat SDLB, SMPLB dan
SMALB C,C1,D1 dan G merupakan satu rumpun yang relatif sama antara satu
jenis kelainan dengan jenis kelainan yang lain. Karena itu di bawah ini disajikan
tabel struktur kurikulum untuk SDLB C,C1,D1,G, SMPLB C,C1,D1,G dan
SMALB C, C1, D1, G sebagai berikut.
Tabel 22. Struktur Kurikulum SDLB Tunagrahita Ringan, Tunagrahita Sedang,
Tunadaksa Sedang , dan Tunaganda
Kelas dan Alokasi Waktu Komponen
I, II, dan III IV, V, dan VI
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. Ilmu Pengetahuan Alam
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Seni Budaya dan Keterampilan
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga
dan Kesehatan
30
(Pendekatan
tematik)
B. Muatan Lokal 2
C. Program Khusus *) 2
D. Pengembangan Diri
29 – 32
(Pendekatan
tematik)
2*)
Jumlah: 29 – 32 34
*) Disesuaikan dengan kelainan dan kebutuhan peserta didik
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
36
Tabel 23. Struktur Kurikulum SMPLB Tunagrahita Ringan, Tunagrahita Sedang,
Tunadaksa Sedang, dan Tunaganda
Kelas dan Alokasi Waktu
Komponen VII VIII IX
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Bahasa Inggris
5. Matematika
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Ilmu Pengetahuan Alam
8. Seni Budaya
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan
10
(Pendekatan
tematik)
10
(Pendekatan
tematik)
10
(Pendekatan
tematik)
10. Keterampilan Vokasional /Teknologi
Informasi dan Komunikasi *)
20 20 20
B. Muatan Lokal 2 2 2
C. Program Khusus **) 2 2 2
D. Pengembangan Diri 2***) 2***) 2***)
Jumlah 36 36 36
*) Keterampilan vokasional/teknologi informasi dan komunikasi merupakan
paket pilihan. Jenis keterampilan vokasional/teknologi informasi yang
dikembangkan, diserahkan kepada sekolah sesuai potensi daerah.
**) Disesuaikan dengan kelainan dan kebutuhan peserta didik
2***) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
37
Tabel 24. Struktur Kurikulum SMALB Tunagrahita Ringan, Tunagrahita Sedang,
Tunadaksa Sedang, dan Tunaganda.
Kelas dan Alokasi Waktu
Komponen VII VIII IX
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Bahasa Inggris
5. Matematika
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Ilmu Pengetahuan Alam
8. Seni Budaya
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan
10
(Pendekatan
Tematik)
10
(Pendekatan
Tematik)
10
(Pendekatan
Tematik)
10. Keterampilan Vokasional /Teknologi
Informasi dan Komunikasi *)
24 24 24
B. Muatan Lokal 2 2 2
C. Program Khusus **) - - -
D. Pengembangan Diri 2***)
2***) 2***)
Jumlah 36 36 36
*) Keterampilan vokasional/teknologi informasi dan komunikasi merupakan
paket pilihan. Jenis keterampilan vokasional/teknologi informasi yang
dikembangkan, diserahkan kepada sekolah sesuai potensi daerah.
**) Disesuaikan dengan kelainan dan kebutuhan peserta didik
2***) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
E. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam
kompetensi yang terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar pada setiap
tingkat dan/atau semester. Standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk setiap
mata pelajaran pada setiap tingkat dan semester disajikan pada lampiran-lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini yang terdir atas: Lampiran 1 Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SD/MI dan SDLB, Lampiran 2
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SMP/MTs dan SMPLB, dan
Lampiran 3 Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat
SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK.
38
BAB III
BEBAN BELAJAR
Satuan pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan menyelenggarakan
program pendidikan dengan menggunakan sistem paket atau sistem kredit semester.
Kedua sistem tersebut dipilih berdasarkan jenjang dan kategori satuan pendidikan
yang bersangkutan.
Satuan pendidikan SD/MI/SDLB melaksanakan program pendidikan dengan
menggunakan sistem paket. Satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori standar menggunakan sistem paket atau
dapat menggunakan sistem kredit semester. Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB
dan SMK/MAK kategori mandiri menggunakan sistem kredit semester.
Beban belajar yang diatur pada ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan
program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program
pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai
dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap
mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta
didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan
terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan
peserta didik.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi
antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam
pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
a. SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit;
b. SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit;
c. SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama 45 menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan adalah
sebagai berikut:
a. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SD/MI/SDLB:
1) Kelas I s.d. III adalah 29 s.d. 32 jam pembelajaran;
2) Kelas IV s.d. VI adalah 34 jam pembelajaran.
b. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMP/MTs/SMPLB
adalah 34 jam pembelajaran.
c. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMA/MA/SMALB/
SMK/MAK adalah 38 s.d. 39 jam pembelajaran.
39
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah
sebagaimana tertera pada Tabel 25
Tabel 25. Beban Belajar Kegiatan Tatap Muka Keseluruhan untuk setiap Satuan
Pendidikan
Satuan
Pendidikan Kelas
Satu jam
pemb. tatap
muka (menit)
Jumlah jam
pemb. Per
minggu
Minggu
Efektif
per tahun
ajaran
Waktu
pembelajaran per
tahun
Jumlah
jam per
tahun
(@60
menit)
I s.d. III
35
26-28 34-38
884-1064 jam
pembelajaran
(30940 – 37240
menit)
516-621
SD/MI/
SDLB*)
IV s.d.
VI
35
32 34-38
1088-1216 jam
pembelajaran
(38080 - 42560
menit
635-709
SMP/MTs/
SMPLB*)
VII s.d.
IX 40 32 34-38
1088 - 1216 jam
pembelajaran
(43520 - 48640
menit)
725-811
SMA/MA/
SMALB*)
X s.d.
XII 45 38-39 34-38
1292-1482 jam
pembelajaran
(58140 - 66690
menit)
969-
1111,5
SMK/MAK X s.d XII 45 36 38
1368 jam
pelajaran
(61560 menit)
1026
(standar
minimum)
*) Untuk SDLB SMPLB, SMALB alokasi waktu jam pembelajaran tatap muka dikurangi 5 menit
Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi
pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar
kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa
pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik
untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh
peserta didik.
40
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur terdiri
dari:
1. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi
peserta didik pada SD/MI/SDLB maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan
tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
2. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi
peserta didik pada SMP/MTs/SMPLB maksimum 50% dari jumlah waktu
kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
3. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi
peserta didik pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK maksimum 60% dari jumlah
waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Penyelesaian program pendidikan dengan menggunakan sistem paket adalah enam
tahun untuk SD/MI/SDLB, tiga tahun untuk SMP/MTs/SMPLB dan
SMA/MA/SMALB, dan tiga sampai dengan empat tahun untuk SMK/MAK. Program
percepatan dapat diselenggarakan untuk mengakomodasi peserta didik yang memiliki
potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Sistem kredit semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang
peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti
setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada
sistem kredit semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar
satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur,
dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur. Panduan tentang sistem kredit
semester diuraikan secara khusus dalam dokumen tersendiri.
41
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan
mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran
yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif dan hari libur.
A. Alokasi Waktu
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada
awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap
tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu,
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan
lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat
berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran,
hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari
libur khusus.
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera
pada Tabel 26.
Tabel 26. Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan
No Kegiatan Alokasi Waktu Keterangan
1. Minggu efektif
belajar
Minimum 34
minggu dan
maksimum 38
minggu
Digunakan untuk kegiatan
pembelajaran efektif pada setiap satuan
pendidikan
2. Jeda tengah semester Maksimum 2
minggu
Satu minggu setiap semester
3. Jeda antarsemester Maksimum 2
minggu
Antara semester I dan II
4. Libur akhir tahun
pelajaran
Maksimum 3
minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan
dan administrasi akhir dan awal tahun
pelajaran
42
No Kegiatan Alokasi Waktu Keterangan
5. Hari libur keagamaan 2 – 4 minggu Daerah khusus yang memerlukan libur
keagamaan lebih panjang dapat
mengaturnya sendiri tanpa mengurangi
jumlah minggu efektif belajar dan
waktu pembelajaran efektif
6. Hari libur
umum/nasional
Maksimum 2
minggu
Disesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah
7. Hari libur khusus Maksimum 1
minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan
ciri kekhususan masing-masing
8. Kegiatan khusus
sekolah/madrasah
Maksimum 3
minggu
Digunakan untuk kegiatan yang
diprogramkan secara khusus oleh
sekolah/madrasah tanpa mengurangi
jumlah minggu efektif belajar dan
waktu pembelajaran efektif
B. Penetapan Kalender Pendidikan
1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada
bulan Juni tahun berikutnya.
2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya
keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi
penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur
serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
4. Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masingmasing
satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut
pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari
pemerintah/pemerintah daerah.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
43

Rabu, 19 November 2008

MODEL -MODEL PEMBELAJARAN

KONSEP DASAR PENYUSUNAN BAHAN AJAR

I. PENDAHULUAN
Masalah penting yang sering dihadapi guru dalam kegiatan pembelajaran adalah memilih atau menentukan materi pembelajaran atau bahan ajar yang tepat dalam rangka membantu siswa mencapai kompetensi. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa dalam kurikulum atau silabus, materi bahan ajar hanya dituliskan secara garis besar dalam bentuk “materi pokok”. Menjadi tugas guru untuk menjabarkan materi pokok tersebut sehingga menjadi bahan ajar yang lengkap. Selain itu, bagaimana cara memanfaatkan bahan ajar juga merupakan masalah. Pemanfaatan dimaksud adalah bagaimana cara mengajarkannya ditinjau dari pihak guru, dan cara mempelajarinya ditinjau dari pihak murid.
Berkenaan dengan pemilihan bahan ajar ini, secara umum masalah dimaksud meliputi cara penentuan jenis materi, kedalaman, ruang lingkup, urutan penyajian, perlakuan (treatment) terhadap materi pembelajaran, dsb. Masalah lain yang berkenaan dengan bahan ajar adalah memilih sumber di mana bahan ajar itu didapatkan. Ada kecenderungan sumber bahan ajar dititikberatkan pada buku. Padahal banyak sumber bahan ajar selain buku yang dapat digunakan. Bukupun tidak harus satu macam dan tidak harus sering berganti seperti terjadi selama ini.
Berbagai buku dapat dipilih sebagai sumber bahan ajar. Termasuk masalah yang sering dihadapi guru berkenaan dengan bahan ajar adalah guru memberikan bahan ajar atau materi pembelajaran terlalu luas atau terlalu sedikit, terlalu mendalam atau terlalu dangkal, urutan penyajian yang tidak tepat, dan jenis materi bahan ajar yang tidak sesuai dengan kompetensi yang ingin dicapai oleh siswa. Berkenaan dengan buku sumber sering terjadi setiap ganti semester atau ganti tahun ganti buku.
Sehubungan dengan itu, maka makalah ini akan membahas bagaimana memilih materi pembelajaran atau bahan ajar dan memanfaatkannya dengan tepat. Pembahasan mencakup: konsep dan prinsip pemilihan materi pembelajaran, penentuan cakupan, urutan, kriteria dan langkah-langkah pemilihan, perlakuan/pemanfaatan, serta sumber materi pembelajaran.

II. PEMILIHAN BAHAN AJAR DALAM PEMBELAJARAN KTSP

Pembelajaran berbasis kompetensi didasarkan atas pokok-pokok pikiran bahwa apa yang ingin dicapai oleh siswa melalui kegiatan pembelajaran harus dirumuskan dengan jelas. Perumusan dimaksud diwujudkan dalam bentuk standar kompetensi yang diharapkan dikuasai oleh siswa. Standar kompetensi meliputi standar materi atau standar isi (content standard) dan standar pencapaian (performance standard). Standar materi berisikan jenis, kedalaman, dan ruang lingkup materi pembelajaran yang harus dikuasi siswa, sedangkan standar penampilan berisikan tingkat penguasaan yang harus ditampilkan siswa. Tingkat penguasaan itu misalnya harus 100% dikuasai atau boleh kurang dari 100%. Sesuai dengan pokok-pokok pikiran tersebut, masalah materi pembelajaran memegang peranan penting dalam rangka membantu siswa mencapai standar kompetensi.
Kapankah materi pembelajaran atau bahan ajar ditentukan atau dipilih? Dalam rangka pelaksanaan pembelajaran, termasuk pembelajaran berbasis kompetensi, bahan ajar dipilih setelah identitas mata pelajaran, standar kompetensi, dan kompetensi dasar ditentukan. Seperti diketahui, langkah-langkah pengembangan pembelajaran sesuai KTSP antara lain.
Pertama-tama menentukan identitas matapelajaran. Setelah itu menentukan standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, strategi pembelajaran/pengalaman belajar, indikator pencapaian, dst. Setelah pokok-pokok materi pembelajaran ditentukan, materi tersebut kemudian diuraikan. Uraian materi pembelajaran dapat berisikan butir-butir materi penting (key concepts) yang harus dipelajari siswa atau dalam bentuk uraian secara lengkap seperti yang terdapat dalam buku-buku pelajaran.
Seperti diuraikan di muka, materi pembelajaran (bahan ajar) merupakan salah satu komponen sistem pembelajaran yang memegang peranan penting dalam membantu siswa mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar. Secara garis besar, bahan ajar atau materi pembelajaran berisikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau nilai yang harus dipelajari siswa.
Materi pembelajaran perlu dipilih dengan tepat agar seoptimal mungkin membantu siswa dalam mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar. Masalah-masalah yang timbul berkenaan dengan pemilihan materi pembelajaran menyangkut jenis, cakupan, urutan, perlakuan (treatment) terhadap materi pembelajaran dan sumber bahan ajar. Jenis materi pembelajaran perlu diidentifikasi atau ditentukan dengan tepat karena setiap jenis materi pembelajaran memerlukan strategi, media, dan cara mengevaluasi yang berbeda-beda. Cakupan atau ruang lingkup serta kedalaman materi pembelajaran perlu diperhatikan agar tidak kurang dan tidak lebih. Urutan (sequence) perlu diperhatikan agar pembelajaran menjadi runtut. Perlakuan (cara mengajarkan/menyampaikan dan mempelajari) perlu dipilih setepat-tepatnya agar tidak salah mengajarkan atau mempelajarinya (misalnya perlu kejelasan apakah suatu materi harus dihafalkan, dipahami, atau diaplikasikan).

III. PENGERTIAN BAHAN AJAR (MATERI PEMBELAJARAN)
Bahan ajar atau materi pembelajaran (instructional materials) secara garis besar terdiri dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dipelajari siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi yang telah ditentukan. Secara terperinci, jenis-jenis materi pembelajaran terdiri dari pengetahuan (fakta, konsep, prinsip, prosedur), keterampilan, dan sikap atau nilai.
Termasuk jenis materi fakta adalah nama-nama obyek, peristiwa sejarah, lambang, nama tempat, nama orang, dsb. (Ibu kota Negara RI adalah Jakart; Negara RI merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945). Termasuk materi konsep adalah pengertian, definisi, ciri khusus, komponen atau bagian suatu obyek (Contoh kursi adalah tempat duduk berkaki empat, ada sandaran dan lengan-lengannya).
Termasuk materi prinsip adalah dalil, rumus, adagium, postulat, teorema, atau hubungan antar konsep yang menggambarkan “jika..maka….”, misalnya “Jika logam dipanasi maka akan memuai”, rumus menghitung luas bujur sangkar adalah sisi kali sisi.
Materi jenis prosedur adalah materi yang berkenaan dengan langkah-langkah secara sistematis atau berurutan dalam mengerjakan suatu tugas. Misalnya cara memandikan jenazah, manasik haji, langkah-langkah mengoperasikan peralatan mikroskup, cara menyetel televisi. Materi jenis sikap (afektif) adalah materi yang berkenaan dengan sikap atau nilai, misalnya nilai kejujuran, kasih sayang, tolong-menolong, semangat dan minat belajar, semangat bekerja, dsb.
Untuk membantu memudahkan memahami keempat jenis materi pembelajaran aspek kognitif tersebut, perhatikan tabel di bawah ini.

Tabel 1: Klasifikasi Materi Pembelajaran: Fakta, Konsep, Prosedur, dan Prinsip

No. Jenis Materi Pengertian dan contoh
1. Fakta Menyebutkan kapan, berapa, nama, dan di mana.
Contoh:
Negara RI merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945; Seminggu ada 7 hari; Ibu kota Negara RI Jakarta; Ujung Pandang terletak di Sulawesi Selatan.
2. Konsep Definisi, identifikasi, klasifikasi, ciri-ciri khusus.
Contoh:
Hukum ialah peraturan yang harus dipatuh-taati, dan jika dilanggar dikenai sanksi berupa denda atau pidana.
3. Prinsip Penerapan dalil, hukum, atau rumus. (Jika…maka….).
Contoh:
Hukum permintaan dan penawaran (Jika penawaran tetap permintaan naik, maka harga akan naik).
4. Prosedur Bagan arus atau bagan alur (flowchart), algoritma, langkah-langkah mengerjakan sesuatu secara urut.
Contoh:
Langkah-langkah menjumlahkan pecahan ialah:
1. Menyamakan penyebut
2. Menjumlahkan pembilang dengan dengan pembilang dari penyebut yang telah disamakan.
3. Menuliskan dalam bentuk pecahan hasil penjumlahan pembilang dan penyebut yang telah disamakan.
Ditinjau dari pihak guru, materi pembelajaran itu harus diajarkan atau disampaikan dalam kegiatan pembelajran. Ditinjau dari pihak siswa bahan ajar itu harus dipelajari siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar yang akan dinilai dengan menggunakan instrumen penilaian yang disusun berdasar indikator pencapaian belajar.

IV. PRINSIP-PRINSIP PEMILIHAN BAHAN AJAR
Ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam penyusunan bahan ajar atau materi pembelajaran. Prinsip-prinsip dalam pemilihan materi pembelajaran meliputi prinsip relevansi, konsistensi, dan kecukupan.
Prinsip relevansi artinya keterkaitan. Materi pembelajaran hendaknya relevan atau ada kaitan atau ada hubungannya dengan pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar. Sebagai misal, jika kompetensi yang diharapkan dikuasai siswa berupa menghafal fakta, maka materi pembelajaran yang diajarkan harus berupa fakta atau ghbahan hafalan.
Prinsip konsistensi artinya keajegan. Jika kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa empat macam, maka bahan ajar yang harus diajarkan juga harus meliputi empat macam. Misalnya kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa adalah pengoperasian bilangan yang meliputi penambahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian, maka materi yang diajarkan juga harus meliputi teknik penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian.
Prinsip kecukupan artinya materi yang diajarkan hendaknya cukup memadai dalam membantu siswa menguasai kompetensi dasar yang diajarkan. Materi tidak boleh terlalu sedikit, dan tidak boleh terlalu banyak. Jika terlalu sedikit akan kurang membantu mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar. Sebaliknya, jika terlalu banyak akan membuang-buang waktu dan tenaga yang tidak perlu untuk mempelajarinya.


V. LANGKAH-LANGKAH PEMILIHAN BAHAN AJAR
Sebelum melaksanakan pemilihan bahan ajar, terlebih dahulu perlu diketahui kriteria pemilihan bahan ajar. Kriteria pokok pemilihan bahan ajar atau materi pembelajaran adalah standar kompetensi dan kompetensi dasar. Hal ini berarti bahwa materi pembelajaran yang dipilih untuk diajarkan oleh guru di satu pihak dan harus dipelajari siswa di lain pihak hendaknya berisikan materi atau bahan ajar yang benar-benar menunjang tercapainya standar kompetensi dan kompetensi dasar. Dengan kata lain, pemilihan bahan ajar haruslah mengacu atau merujuk pada standar kompetensi.
Setelah diketahui kriteria pemilihan bahan ajar, sampailah kita pada langkah-langkah pemilihan bahan ajar. Secara garis besar langkah-langkah pemilihan bahan ajar meliputi pertama-tama mengidentifikasi aspek-aspek yang terdapat dalam standar kompetensi dan kompetensi dasar yang menjadi acuan atau rujukan pemilihan bahan ajar. Langkah berikutnya adalah mengidentifikasi jenis-jenis materi bahan ajar. Langkah ketiga memilih bahan ajar yang sesuai atau relevan dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah teridentifikasi tadi. Terakhir adalah memilih sumber bahan ajar.
Secara lengkap, langkah-langkah pemilihan bahan ajar dapat dijelaskan sebagai berikut:

A. Mengidentifikasi aspek-aspek yang terdapat dalam standar kompetensi dan kompetensi dasar
1. Sebelum menentukan materi pembelajaran terlebih dahulu perlu diidentifikasi aspek-aspek standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dipelajari atau dikuasai siswa. Aspek tersebut perlu ditentukan, karena setiap aspek standar kompetensi dan kompetensi dasar memerlukan jenis materi yang berbeda-beda dalam kegiatan pembelajaran.
Setiap aspek standar kompetensi tersebut memerlukan materi pembelajaran atau bahan ajar yang berbeda-beda untuk membantu pencapaiannya.
B. Identifikasi jenis-jenis materi pembelajaran
Sejalan dengan berbagai jenis aspek standar kompetensi, materi pembelajaran juga dapat dibedakan menjadi jenis materi aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Materi pembelajaran aspek kognitif secara terperinci dapat dibagi menjadi empat jenis, yaitu: fakta, konsep, prinsip dan prosedur (Reigeluth, 1987).
1. Materi jenis fakta adalah materi berupa nama-nama objek, nama tempat, nama orang, lambang, peristiwa sejarah, nama bagian atau komponen suatu benda, dan lain sebagainya.
2. Materi konsep berupa pengertian, definisi, hakekat, inti isi.
3. Materi jenis prinsip berupa dalil, rumus, postulat adagium, paradigma, teorema.
4. Materi jenis prosedur berupa langkah-langkah mengerjakan sesuatu secara urut, misalnya langkah-langkah menelpon, cara-cara pembuatan telur asin atau cara-cara pembuatan bel listrik.
5. Materi pembelajaran aspek afektif meliputi: pemberian respon, penerimaan (apresisasi), internalisasi, dan penilaian.
6. Materi pembelajaran aspek motorik terdiri dari gerakan awal, semi rutin, dan rutin.

C. Memilih jenis materi yang sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar
Pilih jenis materi yang sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditentukan. Perhatikan pula jumlah atau ruang lingkup yang cukup memadai sehingga mempermudah siswa dalam mencapai standar kompetensi.
Berpijak dari aspek-aspek standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah diidentifikasi, langkah selanjutnya adalah memilih jenis materi yang sesuai dengan aspek-aspek yang terdapat dalam standar kompetensi dan kompetensi dasar tersebut. Materi yang akan diajarkan perlu diidentifikasi apakah termasuk jenis fakta, konsep, prinsip, prosedur, afektif, atau gabungan lebih daripada satu jenis materi. Dengan mengidentifikasi jenis-jenis materi yang akan diajarkan, maka guru akan mendapatkan kemudahan dalam cara mengajarkannya. Setelah jenis materi pembelajaran teridentifikasi, langkah berikutnya adalah memilih jenis materi tersebut yang sesuai dengan standar kompetensi atau kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa. Identifikasi jenis materi pembelajaran juga penting untuk keperluan mengajarkannya. Sebab, setiap jenis materi pembelajaran memerlukan strategi pembelajaran atau metode, media, dan sistem evaluasi/penilaian yang berbeda-beda. Misalnya metode mengajarkan materi fakta atau hafalan adalah dengan menggunakan “jembatan keledai”, “jembatan ingatan” (mnemonics), sedangkan metode untuk mengajarkan prosedur adalah “demonstrasi”.
Cara yang paling mudah untuk menentukan jenis materi pembelajaran yang akan diajarkan adalah dengan jalan mengajukan pertanyaan tentang kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa.
Dengan mengacu pada kompetensi dasar, kita akan mengetahui apakah materi yang harus kita ajarkan berupa fakta, konsep, prinsip, prosedur, aspek sikap, atau psikomotorik. Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan penuntun untuk mengidentifikasi jenis materi pembelajaran:
1. Apakah kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa berupa mengingat nama suatu objek, simbul atau suatu peristiwa? Kalau jawabannya “ya” maka materi pembelajaran yang harus diajarkan adalah “fakta”.
Contoh:
Nama-nama ibu kota kabupaten, peristiwa sejarah, nama-nama organ tubuh manusia.
2. Apakah kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa berupa kemampuan untuk menyatakan suatu definisi, menuliskan ciri khas sesuatu, mengklasifikasikan atau mengelompokkan beberapa contoh objek sesuai dengan suatu definisi ? Kalau jawabannya “ya” berarti materi yang harus diajarkan adalah “konsep”.
Contoh :
Seorang guru menunjukkan beberapa tumbuh-tumbuhan kemudian siswa diminta untuk mengklasifikasikan atau mengelompokkan mana yang termasuk tumbuhan berakar serabut dan mana yang berakar tunggang.
3. Apakah kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa berupa menjelaskan atau melakukan langkah-langkah atau prosedur secara urut atau membuat sesuatu ? Bila “ya” maka materi yang harus diajarkan adalah “prosedur”.
Contoh :
Langkah-langkah mengatasi permasalahan dalam mewujudkan masyarakat demokrasi; langkah-langkah cara membuat magnit buatan; cara-cara membuat sabun mandi, cara membaca sanjak, cara mengoperasikan komputer, dsb.
4. Apakah kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa berupa menentukan hubungan antara beberapa konsep, atau menerapkan hubungan antara berbagai macam konsep ? Bila jawabannya “ya”, berarti materi pembelajaran yang harus diajarkan termasuk dalam kategori “prinsip”.
Contoh :
Hubungan hubungan antara penawaran dan permintaan suatu barang dalam lalu lintas ekonomi. Jika permintaan naik sedangkan penawaran tetap, maka harga akan naik. Cara menghitung luas persegi panjang. Rumus luas persegi panjang adalah panjang dikalikan lebar.
5. Apakah kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa berupa memilih berbuat atau tidak berbuat berdasar pertimbangan baik buruk, suka tidak suka, indah tidak indah? Jika jawabannya “Ya”, maka materi pembelajaran yang harus diajarkan berupa aspek afektif, sikap, atau nilai.
Contoh:
Ali memilih mentaati rambu-rambu lalulintas meskpipun terlambat masuk sekolah setelah di sekolah diajarkan pentingnya mentaati peraturan lalulintas.
6. Apakah kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa berupa melakukan perbuatan secara fisik? Jika jawabannya “Ya”, maka materi pembelajaran yang harus diajarkan adalah aspek motorik.
Contoh:
Dalam pelajaran lompat tinggi, siswa diharapkan mampu melompati mistar 125 centimeter. Materi pembelajaran yang harus diajarkan adalah teknik lompat tinggi.

D. Memilih sumber bahan ajar
Setelah jenias materi ditentukan langkah berikutnya adalah menentukan sumber bahan ajar. Materi pembelajaran atau bahan ajar dapat kita temukan dari berbagai sumber seperti buku pelajaran, majalah, jurnal, koran, internet, media audiovisual, dsb.


VI. PENENTUAN CAKUPAN DAN URUTAN BAHAN AJAR
Masalah cakupan atau ruang lingkup, kedalaman, dan urutan penyampaian materi pembelajaran penting diperhatikan. Ketepatan dalam menentukan cakupan, ruang lingkup, dan kedalaman materi pembelajaran akan menghindarkan guru dari mengajarkan terlalu sedikit atau terlalu banyak, terlalu dangkal atau terlalu mendalam. Ketepatan urutan penyajian (sequencing) akan memudahkan bagi siswa mempelajari materi pembelajaran.

A. Penentuan cakupan bahan ajar
Dalam menentukan cakupan atau ruang lingkup materi pembelajaran harus diperhatikan apakah materinya berupa aspek kognitif (fakta, konsep, prinsip, prosedur) aspek afektif, ataukah aspek psikomotorik, sebab nantinya jika sudah dibawa ke kelas maka masing-masing jenis materi tersebut memerlukan strategi dan media pembelajaran yang berbeda-beda.
Selain memperhatikan jenis materi pembelajaran juga harus memperhatikan prinsip-prinsip yang perlu digunakan dalam menentukan cakupan materi pembelajaran yang menyangkut keluasan dan kedalaman materinya. Keluasan cakupan materi berarti menggambarkan berapa banyak materi-materi yang dimasukkan ke dalam suatu materi pembelajaran, sedangkan kedalaman materi menyangkut seberapa detail konsep-konsep yang terkandung di dalamnya harus dipelajari/dikuasai oleh siswa. Sebagai contoh, proses fotosintesis dapat diajarkan di SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA, juga di perguruan tinggi, namun keluasan dan kedalaman pada setiap jenjang pendidikan tersebut akan berbeda-beda. Semakin tinggi jenjang pendidikan akan semakin luas cakupan aspek proses fotosintesis yang dipelajari dan semakin detail pula setiap aspek yang dipelajari. Di SD/MI dan SMP/MTs aspek kimia disinggung sedikit tanpa menunjukkan reaksi kimianya. Di SMA/MA reaksi-reaksi kimia mulai dipelajari, dan di perguruan tinggi reaksi kimia dari proses fotosintesis semakin diperdalam.
Prinsip berikutnya adalah prinsip kecukupan (adequacy). Kecukupan (adequacy) atau memadainya cakupan materi juga perlu diperhatikan dalam pengertian. Cukup tidaknya aspek materi dari suatu materi pembelajaran akan sangat membantu tercapainya penguasaan kompetensi dasar yang telah ditentukan. Misalnya, jika suatu pelajaran dimaksudkan untuk memberikan kemampuan kepada siswa di bidang jual beli, maka uraian materinya mencakup: (1) penguasaan atas konsep pembelian, penjualan, laba, dan rugi; (2) rumus menghitung laba dan rugi jika diketahui pembelian dan penjualan; dan (3) penerapan/aplikasi rumus menghitung laba dan rugi.
Cakupan atau ruang lingkup materi perlu ditentukan untuk mengetahui apakah materi yang harus dipelajari oleh murid terlalu banyak, terlalu sedikit, atau telah memadai sehingga sesuai dengan kompetensi dasar yang ingin dicapai. Misalnya dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia: Salah satu kompetensi dasar yang diharapkan dimiliki siswa "Membuat Surat Dinas ". Setelah diidentifikasi, ternyata materi pembelajaran untuk mencapai kemampuan Membuat Surat Dinas tersebut termasuk jenis prosedur. Jika kita analisis, secara garis besar cakupan materi yang harus dipelajari siswa agar mampu membuat surat dinas meliputi: (1) Pembuatan draft atau konsep surat, (2) Pengetikan surat, (3) Pemberian nomor agenda dan (4) Pengiriman. Setiap jenis dari keempat materi tersebut masih dapat diperinci lebih lanjut.
B. Penentuan urutan bahan ajar
Urutan penyajian (sequencing) bahan ajar sangat penting untuk menentukan urutan mempelajari atau mengajarkannya. Tanpa urutan yang tepat, jika di antara beberapa materi pembelajaran mempunyai hubungan yang bersifat prasyarat (prerequisite) akan menyulitkan siswa dalam mempelajarinya. Misalnya materi operasi bilangan penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian. Siswa akan mengalami kesulitan mempelajari perkalian jika materi penjumlahan belum dipelajari. Siswa akan mengalami kesulitan membagi jika materi pengurangan belum dipelajari.
Materi pembelajaran yang sudah ditentukan ruang lingkup serta kedalamannya dapat diurutkan melalui dua pendekatan pokok , yaitu: pendekatan prosedural, dan hierarkis.

1. Pendekatan prosedural.
Urutan materi pembelajaran secara prosedural menggambarkan langkah-langkah secara urut sesuai dengan langkah-langkah melaksanakan suatu tugas. Misalnya langkah-langkah menelpon, langkah-langkah mengoperasikan peralatan kamera video.

2. Pendekatan hierarkis
Urutan materi pembelajaran secara hierarkis menggambarkan urutan yang bersifat berjenjang dari bawah ke atas atau dari atas ke bawah. Materi sebelumnya harus dipelajari dahulu sebagai prasyarat untuk mempelajari materi berikutnya.



Contoh : Urutan Hierarkis (berjenjang)
Soal ceritera tentang perhitungan laba rugi dalam jual beli Agar siswa mampu menghitung laba atau rugi dalam jual beli (penerapan rumus/dalil), siswa terlebih dahulu harus mempelajari konsep/ pengertian laba, rugi, penjualan, pembelian, modal dasar (penguasaan konsep). Setelah itu siswa perlu mempelajari rumus/dalil menghitung laba, dan rugi (penguasaan dalil). Selanjutnya siswa menerapkan dalil atau prinsip jual beli (penguasaan penerapan dalil).
Contoh lain tentang urutan operasi bilangan dapat dilihat pada tabel berikut.

Tabel 2: Contoh Urutan Materi pembelajaran Secara Hierarkis
Kompetensi dasar Urutan Materi
1. Mengoperasikan bilangan 1.1. Penjumlahan
1.2. Pengurangan
1.3. Perkalian
1.4. Pembagian


VII. SUMBER BAHAN AJAR
Sumber bahan ajar merupakan tempat di mana bahan ajar dapat diperoleh. Dalam mencari sumber bahan ajar, siswa dapat dilibatkan untuk mencarinya. Misalnya, siswa ditugasi untuk mencari koran, majalah, hasil penelitian, dsb. Hal ini sesuai dengan prinsip pembelajaran siswa aktif (CBSA). Berbagai sumber dapat kita gunakan untuk mendapatkan materi pembelajaran dari setiap standar kompetensi dan kompetensi dasar. Sumber-sumber dimaksud dapat disebutkan di bawah ini:
1. Buku teks
Buku teks yang diterbitkan oleh berbagai penerbit dapat dipilih untuk digunakan sebagai sumber bahan ajar. Buku teks yang digunakan sebagai sumber bahan ajar untuk suatu jenis matapelajaran tidak harus hanya satu jenis, apa lagi hanya berasal dari satu pengarang atau penerbit. Gunakan sebanyak mungkin buku teks agar dapat diperoleh wawasan yang luas.
2. Laporan hasil penelitian
Laporan hasil penelitian yang diterbitkan oleh lembaga penelitian atau oleh para peneliti sangat berguna untuk mendapatkan sumber bahan ajar yang atual atau mutakhir.
3. Jurnal (penerbitan hasil penelitian dan pemikiran ilmiah)
Penerbitan berkala yang berisikan hasil penelitian atau hasil pemikiran sangat bermanfaat untuk digunakan sebagai sumber bahan ajar. Jurnal-jurnal tersebut berisikan berbagai hasil penelitian dan pendapat dari para ahli di bidangnya masing-masing yang telah dikaji kebenarannya.
4. Pakar bidang studi
Pakar atau ahli bidang studi penting digunakan sebagai sumber bahan ajar. Pakar tadi dapat dimintai konsultasi mengenai kebenaran materi atau bahan ajar, ruang lingkup, kedalaman, urutan, dsb.
5. Profesional
Kalangan professional adalah orang-orang yang bekerja pada bidang tertentu. Kalangan perbankan misalnya tentu ahli di bidang ekonomi dan keuangan. Sehubungan dengan itu bahan ajar yang berkenaan dengan eknomi dan keuangan dapat ditanyakan pada orang-orang yang bekerja di perbankan.
6. Buku kurikulum
Buku kurikulm penting untuk digunakan sebagai sumber bahan ajar. Karena berdasar kurikulum itulah standar kompetensi, kompetensi dasar dan materi bahan dapat ditemukan. Hanya saja materi yang tercantum dalam kurikulum hanya berisikan pokok-pokok materi. Gurulah yang harus menjabarkan materi pokok menjadi bahan ajar yang terperinci.
7. Penerbitan berkala seperti harian, mingguan, dan bulanan.
Penerbitan berkala seperti Koran banyak berisikan informasi yang berkenaan dengan bahan ajar suatu matapelajaran. Penyajian dalam koran-koran atau mingguan menggunakan bahasa popular yang mudah dipahami. Karena itu baik sekali apa bila penerbitan tersebut digunakan sebagai sumber bahan ajar.
8. Internet
Bahan ajar dapat pula diperoleh melalui jaringan internet. Di internet kita dapat memperoleh segala macam sumber bahan ajar. Bahkan satuan pelajaran harian untuk berbagai matapelajaran dapat kita peroleh melalui internet. Bahan tersebut dapat dicetak atau dikopi.
9. Media audiovisual (TV, Video, VCD, kaset audio)
Berbagai jenis media audiovisual berisikan pula bahan ajar untuk berbagai jenis mata pelajaran. Kita dapat mempelajari gunung berapi, kehidupan di laut, di hutan belantara melalui siaran televisi.
10. Lingkungan ( alam, sosial, senibudaya, teknik, industri, ekonomi)
Berbagai lingkungan seperti lingkungan alam, lingkungan social, lengkungan seni budaya, teknik, industri, dan lingkungan ekonomi dapat digunakan sebagai sumber bahan ajar. Untuk mempelajari abrasi atau penggerusan pantai, jenis pasir, gelombang pasang misalnya kita dapat menggunakan lingkungan alam berupa pantai sebagau sumber.
Perlu diingat, dalam menyusun rencana pembelajaran berbasis kompetensi, buku-buku atau terbitan tersebut hanya merupakan bahan rujukan. Artinya, tidaklah tepat jika hanya menggantungkan pada buku teks sebagai satu-satunya sumber abahan ajar. Tidak tepat pula tindakan mengganti buku pelajaran pada setiap pergantian semester atau pergantian tahun. Buku-buku pelajaran atau buku teks yang ada perlu dipelajari untuk dipilih dan digunakan sebagai sumber yang relevan dengan materi yang telah dipilih untuk diajarkan.
Mengajar bukanlah menyelesaikan satu buku, tetapi membantu siswa mencapai kompetensi. Karena itu, hendaknya guru menggunakan banyak sumber materi. Bagi guru, sumber utama untuk mendapatkan materi pembelajaran adalah buku teks dan buku penunjang yang lain.




VIII. LANGKAH-LANGKAH PEMANFAATAN BAHAN AJAR
A. Strategi penyampaian bahan ajar oleh Guru
1. Strategi urutan penyampaian simultan
Jika guru harus menyampaikan materi pembelajaran lebih daripada satu, maka menurut strategi urutan penyampaian simultan, materi secara keseluruhan disajikan secara serentak, baru kemudian diperdalam satu demi satu (Metode global). Misalnya guru akan mengajarkan materi Sila-sila Pancasila yang terdiri dari lima sila. Pertama-tama Guru menyajikan lima sila sekaligus secara garis besar, kemudian setiap sila disajikan secara mendalam.

2. Strategi urutan penyampaian suksesif
Jika guru harus manyampaikan materi pembelajaran lebih daripada satu, maka menurut strategi urutan panyampaian suksesif, sebuah materi satu demi satu disajikan secara mendalam baru kemudian secara berurutan menyajikan materi berikutnya secara mendalam pula. Contoh yang sama, misalnya guru akan mengajarkan materi Sila-sila Pancasila. Pertama-tama guru menyajikan sila pertama yaitu sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Setelah sila pertama disajikan secara mendalam, baru kemudian menyajikan sila berikutnya yaitu sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Strategi penyampaian fakta
Jika guru harus manyajikan materi pembelajaran termasuk jenis fakta (nama-nama benda, nama tempat, peristiwa sejarah, nama orang, nama lambang atau simbol, dsb.) strategi yang tepat untuk mengajarkan materi tersebut adalah sebagai berikut:
a. Sajikan materi fakta dengan lisan, tulisan, atau gambar.
b. Berikan bantuan kepada siswa untuk menghafal. Bantuan diberikan dalam bentuk penyampaian secara bermakna, menggunakan jembatan ingatan, jembatan keledai, atau mnemonics, asosiasi berpasangan, dsb. Bantuan penyampaian materi fakta secara bermakna, misalnya menggunakan cara berpikir tertentu untuk membantu menghafal. Sebagai contoh, untuk menghafal jenis-jenis sumber belajar digunakan cara berpikir: Apa, oleh siapa, dengan menggunakan bahan, alat, teknik, dan lingkungan seperti apa? Berdasar kerangka berpikir tersebut, jenis-jenis sumber belajar diklasifikasikan manjadi: Pesan, orang, bahan, alat, teknik, dan lingkungan. Bantuan mengingat-ingat jenis-jenis sumber belajar tersebut menggunakan jembatan keledai, jembatan ingatan (mnemonics) menjadi POBATEL (Pesan, orang bahan, alat, teknik, lingkungan).
Bantuan menghafal berupa asosiasi berpasangan (pair association) misalnya untuk mengingat-ingat di mana letak stalakmit dan stalaktit pada pelajaran sains. Apakah stalaktit di atas atau di bawah? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pasangkan huruf T pada atas, dengan T pada tit-nya stalaktit. Jadi stalaktit terletak di atas, sedangkan stalakmit terletak di bawah.

Contoh lain penggunaan jembatan keledai atau jembatan ingatan: (1) PAO-HOA (Panas April-Oktober, Hujan Oktober – April). (2) Untuk menghafal nama-nama bulan yang berumur 30 hari digunakan AJUSENO (April, Juni, September, Nopember).

4. Strategi penyampaian konsep
Materi pembelajaran jenis konsep adalah materi berupa definisi atau pengertian. Tujuan mempelajari konsep adalah agar siswa paham, dapat menunjukkan ciri-ciri, unsur, membedakan, membandingkan, menggeneralisasi, dsb.
Langkah-langkah mengajarkan konsep: Pertama sajikan konsep, kedua berikan bantuan (berupa inti isi, ciri-ciri pokok, contoh dan bukan contoh), ketiga berikan latihan (exercise) misalnya berupa tugas untuk mencari contoh lain, keempat berikan umpan balik, dan kelima berikan tes.
Contoh:
Penyajian konsep tindak pidana pencurian
Langkah 1: Penyajian konsep
Sesuai pasal 362 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja mengambil barang milik orang lain dengan melawan hukum dengan maksud untuk dimiliki dihukum dengan hukuman penjara sekurang-kurangnya … tahun.”
Langkah 2: Pemberian bantuan
a. Murid dibantu untuk menghafal konsep dengan kalimat sendiri, tidak harus hafal verbal terhadap konsep yang dipelajari (dalam hal ini Pasal pencurian).
b. Tunjukkan unsur-unsur pokok konsep tindak pidana pencurian, yaitu:
1) Mengambil barang (bernilai ekonomi)
2) Barang itu milik orang lain
3) Dengan melawan hukum (tanpa seijin yang empunya)
4) Dengan maksud dimiliki (mengambil uang untuk jajan).

Contoh positip: Wawan malam hari masuk pekarangan Ali dengan merusak pintu pagar (sengaja) mengambil (melawan hukum) material bangunan berupa besi beton (barang milik orang lain), kemudian dijual, uangnya untuk membeli beras (dengan maksud dimiliki). Contoh negatif/salah (bukan contoh tapi mirip): Badu meminjam sepeda Gani tidak dikembalikan melainkan dijual uangnya untuk membeli makan. Dari contoh negatif atau contoh yang salah ini, unsur-unsur “sengaja mengambil barang milik orang lain dengan maksud dimiliki” terpenuhi, tetapi ada satu unsur yang tidak terpenuhi, yaitu “melawan hukum”, karena “meminjam”. Jadi pengambilan barang seijin yang empunya. Karena itu perbuatan tersebut bukan termasuk tindak pidana pencurian, melainkan penggelapan.



Langkah 3: Latihan
Pertama-tama murid diminta menghafal dengan kalimat sendiri (hafal parafrase) Kemudian murid diminta memberikan contoh kasus pencurian lain selain yang dicontohkan oleh guru untuk mengetahui pemahaman murid terhadap materi tindak pidana pencurian.

Langkah 4: Umpan balik
Berikan umpan balik atau informasi apakah murid benar atau salah dalam memberikan contoh. Jika benar berikan konfirmasi, jika salah berikan koreksi atau pembetulan.

Langkah 5: Tes
Berikan tes untuk menilai apakah siswa benar-benar telah paham terhadap materi tindak pidana pencurian. Soal tes hendaknya berbeda dengan contoh kasus yang telah diberikan pada saat penyempaian konsep dan soal latihan untuk menghindari murid hanya hafal tetapi tidak paham.

5. Strategi penyampaian materi pembelajaran prinsip
Termasuk materi pembelajaran jenis prinsip adalah dalil, rumus, hukum (law), postulat, teorema, dsb.
Langkah-langkah mengajarkan atau menyampaikan materi pembelajaran jenis prinsip adalah :
a) Sajikan prinsip
b) Berikan bantuan berupa contoh penerapan prinsip
c) Berikan soal-soal latihan
d) Berikan umpan balik
e) Berikan tes.





Contoh:
Cara mengajarkan rumus menghitung luas bujur sangkar dengan tujuan agar siswa mampu menerapkan rumus tersebut.

Langkah 1: Sajikan rumus
Rumus menghitung luas bujur sangkar adalah: Sisi X Sisi atau sisi kuadrat.

Langkah 2: Memberikan bantuan
Berikan bantuan cara menghafal rumus dilengkapi contoh penerapan rumus menghitung luas bujur sangkar. Misalnya sebuah karton bangun bujur sangkar dengan panjang sisi 30 cm.
Rumus: Luas bujur sangkar = S X S.
Luas karton adalah 30 X 30 X 1 cm2 = 900 cm2.

Langkah 3: Memberikan latihan
Berikan soal-soal latihan penerapan rumus dengan bilangan-bilangan yang berbeda dengan contoh yang telah diberikan. Misalnya selembar kertas panjangnya berbentuk bujur sangkar dengan panjang sisi 40 cm. Hitunglah luasnya.
Langkah 4: Memberikan umpan balik
Beritahukan kepada siswa apakah jawaban mereka betul atau salah. Jika betul berikan penguatan atau konfirmasi. Misalnya, “Ya jawabanmu betul”. Jika salah berikan koreksi atau pembetulan.

Langkah 5: Berikan tes
Berikan soal-soal tes secukupnya menggunakan bilangan yang berbeda dengan soal latihan untuk meyakinkan bahwa siswa bukan sekedar hafal soal tetapi betul-betul menguasai cara menghitung luas bujur sangkar.



6. Strategi penyampaian prosedur
Tujuan mempelajari prosedur adalah agar siswa dapat melakukan atau mempraktekkan prosedur tersebut, bukan sekedar paham atau hafal.
Termasuk materi pembelajaran jenis prosedur adalah langkah-langkah mengerjakan suatu tugas secara urut. Misalnya langkah-langkah menyetel televisi.
Langkah-langkah mengajarkan prosedur meliputi:
a. Menyajikan prosedur
b. Pemberian bantuan dengan jalan mendemonstrasikan bagaimana cara melaksanakan prosedur
c. Memberikan latihan (praktek)
d. Memberikan umpan balik
e. Memberikan tes.

Contoh:
Prosedur menelpon di telpon umum koin.
Langkah-langkah mengajarkan prosedur:
Langkah 1: Menyajikan prosedur
Sajikan langkah-langkah atau prosedur menelpon dengan menggunakan bagan arus (flow chart)

Langkah 2: Memberikan bantuan
Beri bantuan agar murid hafal, paham, dan dapat menelpon dengan jalan mendemonstrasikan cara menelpon.

Langkah 3: Pemberian latihan
Tugasi siswa paraktek berlatih cara menelpon.

Langkah 4: Pemberian umpan balik
Beritahukan apakah yang dilakukan siswa dalam praktek sudah betul atau salah. Beri konfirmasi jika betul, dan koreksi jika salah.
Langkah 5: Pemberian tes
Berikan tes dalam bentuk “do it test”, artinya siswa disuruh praktek, lalu diamati.

7. Strategi mengajarkan/menyampaikan materi aspek afektif
Termasuk materi pembelajaran aspek sikap (afektif) menurut Bloom (1978) adalah pemberian respons, penerimaan suatu nilai, internalisasi, dan penilaian.
Beberapa strategi mengajarkan materi aspek sikap antara lain: penciptaan kondisi, pemodelan atau contoh, demonstrasi, simulasi, penyampaian ajaran atau dogma.
Contoh:
Penciptaan kondisi. Agar memiliki sikap tertib dalam antrean, di depan loket dipasang jalur untuk antri berupa pagar besi yang hanya dapat dilalui seorang demi seorang secara bergiliran.
Pemodelan atau contoh: Disajikan contoh atau model seseorang baik nyata atau fiktif yang perilakunya diidolakan oleh siswa. Misalnya tokoh Bima dalam Mahabarata. Sifat Bima yang gagah berani dapat menjadi idola anak.

B. Strategi mempelajari bahan ajar oleh siswa
Ditinjau dari guru, perlakuan (treatment) terhadap materi pembelajaran berupa kegiatan guru menyampaikan atau mengajarkan kepada siswa. Sebaliknya, ditinjau dari segi siswa, perlakuan terhadap materi pembelajaran berupa mempelajari atau berinteraksi dengan materi pembelajaran. Secara khusus dalam mempelajari materi pembelajaran, kegiatan siswa dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu menghafal, menggunakan, menemukan, dan memilih.


Penjelasan dan contoh disajikan sebagai berikut:
1. Menghafal (verbal & parafrase)
Ada dua jenis menghafal, yaitu menghafal verbal (remember verbatim) dan menghafal parafrase (remember paraphrase). Menghafal verbal adalah menghafal persis seperti apa adanya. Terdapat materi pembelajaran yang memang harus dihafal persis seperti apa adanya, misalnya nama orang, nama tempat, nama zat, lambang, peristiwa sejarah, nama-nama bagian atau komponen suatu benda, dsb. Sebaliknya ada juga materi pembelajaran yang tidak harus dihafal persis seperti apa adanya tetapi dapat diungkapkan dengan bahasa atau kalimat sendiri (hafal parafrase). Yang penting siswa paham atau mengerti, misalnya paham inti isi Pembukaan UUD 1945, definisi saham, dalil Archimides, dsb.

2. Menggunakan/mengaplikasikan (Use)
Materi pembelajaran setelah dihafal atau dipahami kemudian digunakan atau diaplikasikan. Jadi dalam proses pembelajaran siswa perlu memiliki kemampuan untuk menggunakan, menerapkan atau mengaplikasikan materi yang telah dipelajari.
Penggunaan fakta atau data adalah untuk dijadikan bukti dalam rangka pengambilan keputusan. Contoh, berdasar hasil penggalian ditemukan fakta terdapatnya emas perhiasan yang sudah jadi, setengah jadi, perhiasan yang telah rusak, tungku, bahan emas batangan di bekas peninggalan sejarah di desa Wonoboyo Klaten Jawa Tengah. Dengan menggunakan fakta tersebut, ahli sejarah berkesimpulan bahwa lokasi tersebut tempat bekas pengrajin emas.
Penggunaan materi konsep adalah untuk menyusun proposisi, dalil, atau rumus. Seperti diketahui, dalil atau rumus merupakan hubungan antara beberapa konsep. Misalnya, dalam berdagang “Jika penjualan lebih besar daripada biaya modal maka akan terjadi laba atau untung”. Konsep-konsep dalam jual beli tersebut meliputi penjualan, biaya modal, laba, untung, dan konsep “lebih besar”.
Selain itu, penguasaan atas suatu konsep digunakan untuk menggeneralisasi dan membedakan. Contoh, seorang anak yang telah memahami konsep “jam adalah alat penunjuk waktu”, akan dapat menggeneralisir bahwa bagaimanapun berbeda-beda bentuk dan ukurannya, dapat menyimpulkan bahwa benda tersebut adalah jam.
Penerapan atau penggunaan prinsip adalah untuk memecahkan masalah pada kasus-kasus lain. Contoh, seorang siswa yang telah mampu menghitung luas persegi panjang setelah mempelajari rumusnya, dapat menentukan luas persegi panjang di manapun dan berapapun besarnya panjang dan lebar persegi panjang yang harus dihitung luasnya.
Penggunaan materi prosedur adalah untuk dikerjakan atau dipraktekkan. Seorang siswa yang telah hafal dan berlatih mengendarai sepeda motor, dapat mengendarai sepeda motor tersebut.
Penggunaan prosedur (psikomotorik) adalah untuk mengerjakan tugas atau melakukan suatu perbuatan. Sebagai contoh, siswa dapat mengendarai sepeda motor setelah menghafal langkah-langkah atau prosedur mengendarai sepeda motor.
Penggunaan materi sikap adalah berperilaku sesuai nilai atau sikap yang telah dipelajari. Misalnya, siswa berhemat air dalam mandi dan mencuci setelah mendapatkan pelajaran tentang pentingnya bersikap hemat.

3. Menemukan
Yang dimaksudkan penemuan (finding) di sini adalah menemukan cara memecahkan masalah-masalah baru dengan menggunakan fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang telah dipelajari.
Menemukan merupakan hasil tingkat belajar tingkat tinggi. Gagne (1987) menyebutnya sebagai penerapan strategi kognitif. Misalnya, setelah mempelajari hukum bejana berhubungan seorang siswa dapat membuat peralatan penyiram pot gantung menggunakan pipa-pipa paralon. Contoh lain, setelah mempelajari sifat-sifat angin yang mampu memutar baling-baling siswa dapat membuat protipe, model, atau maket sumur kincir angin untuk mendapatkan air tanah.

4. Memilih
Memilih di sini menyangkut aspek afektif atau sikap. Yang dimaksudkan dengan memilih di sini adalah memilih untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Misalnya memilih membaca novel dari pada membaca tulisan ilmiah. Memilih menaati peraturan lalu lintas tetapi terlambat masuk sekolah atau memilih melanggar tetapi tidak terlambat, dsb.


IX. MATERI PRASYARAT, PERBAIKAN, DAN PENGAYAAN (REMEDIAL & ENRICHMENT)
Dalam mempelajari materi pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar terdapat beberapa kemungkinan pada diri siswa, yaitu siswa belum siap bekal pengetahuannya, siswa mengalami kesulitan, atau siswa dengan cepat menguasai materi pembelajaran.
Kemungkinan pertama siswa belum memiliki pengetahuan psyarat. Pengetahuan prasyarat adalah bekal pengetahuan yang diperlukan untuk mempelajari suatu bahan ajar baru. Misalnya, untuk mempelajari perkalian siswa harus sudah mempelajari penjumlahan. Untuk mengetahui apakah siswa telah memiliki pengetahuan prasyarat, guru harus mengadakan tes prasyarat (prequisite test). Jika berdasar tes tersebut siswa belum memiliki pengetahuan prasyarat, maka siswa tersebut harus diberi materi atau bahan pembekalan. Bahan pembekelan (matrikulasi) dapat diambil dari materi atau modul di bawahnya.
Dalam menghadapi kemungkinan kedua, yaitu siswa mengalami kesulitan atau hambatan dalam menguasai materi pembelajaran, guru harus menyediakan materi perbaikan (remedial). Materi pembelajaran remedial disusun lebih sederhana, lebih rinci, diberi banyak penjelasan dan contoh agar mudah ditangkap oleh siswa. Untuk keperluan remedial perlu disediakan modul remidial.
Dalam menghadapi kemungkinan ketiga, yaitu siswa dapat dengan cepat dan mudah menguasai materi pembelajaran, guru harus menyediakan bahan pengayaan (enrichment). Materi pengayaan berbentuk pendalaman dan perluasan. Materi pengayaan baik untuk pendalaman maupun perluasan wawasan dapat diambilkan dari buku rujukan lain yang relevan atau disediakan modul pengayaan.
Selain pengayaan, perlu dipertimbangkan adanya akselerasi alami di mana siswa dimungkinkan untuk mengambil pelajaran berikutnya. Untuk keperluan ini perlu disediakan bahan atau modul akselerasi.

BAHAN ACUAN
Abdul Gafur (1986). Disain instruksional: langkah sistematis penyusunan pola dasar kegiatan belajar mengajar. Sala: Tiga Serangkai.
Abdul Gafur (1987). Pengaruh strategi urutan penyampaian, umpan balik, dan keterampilan intelektual terhadap hasil belajar konsep. Jakarta : PAU - UT.
Bloom et al. (1956). Taxonomy of educational objectives: the classification of educational goals. New York: McKay.

Center for Civics Education (1997). National standard for civics and governement. Calabasas CA: CEC Publ.
Dick, W. & Carey L. (1978). The systematic desgin of instruction. Illinois: Scott & Co. Publication.
Direktorat Pendidikan Menengah Umum (2001). Kebijakan pendidikan menengah umum. Jakarta: Direktorat Pendidikan Menengah Umum.
Edwards, H. Cliford, et.all (1988). Planning, teaching, and evaluating: a competency approach. Chicago: Nelson-Hall.
Hall, Gene E & Jones, H.L. (1976) Competency-based education: a process for the improvement of education. New Jersey: Englewood Cliffs, Inc.
Joice, B, & Weil, M. (1980). Models of teaching. New Jersey: Englewood Cliffs, Publ.
Kemp, Jerold (1977). Instructional design: a plan for unit and curriculum development. New Jersey: Sage Publication.
Kaufman, Roger A. (1992). Educational systems planning. New Jersey: Englewood Cliffs.
Marzano RJ & Kendal JS (1996). Designing standard-based districs, schools, and classrooms. Vriginia: Assiciation for Supervision and Curriculum Development.
McAshan, H.H. (1989). Competency-based education and behavioral objectives. New Jersey: Educational Technology Publications, Engelwood Cliffs.
Oneil Jr., Harold F. (1989). Procedures for instructional systems development. New York: Academic Press.
Reigeluth, Charles M. (1987) Instructional theories in action: lessons illustrating selected theories and models. New Jersey: Lawrence Erlbaum Associates Publ.
Russell, James D. (1984). Modular instruction: a guide to design, selection, utilization and evaluation of modular materials. Minneapolis: Burgess Publishing Company.

Mengenai Saya

Foto saya
Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Indonesia