Selasa, 18 November 2008

MENYIKAPI UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN

Menyikapi UU Guru dan Dosen: Beberapa Masalah Budaya
Terjadi gegap gempita di kalangan dunia pendidikan menyikapi disahkannya UU Guru dan Dosen. Sejak sebelum disahkan, atau ketika masih berupa RUU, masyarakat mulai menilai bahwa pemerintah tampak serius untuk memecahkan berbagai masalah yang selama ini mendera dunia pendidikan di Indonesia. Namun tak sedikit masyarakat yang pesimis bahwa undang-undang yang baru ini akan dapat memberi kontribusi cukup berarti bagi peningkatan mutu pendidikan. Yang jelas, rancangan ini akhirnya telah sah menjadi rambu-rambu bagi profesi yang selama ini menjadi ujung tombak dunia pendidikan.
Terlepas dari UU tersebut nanti harus dijabarkan menjadi peraturan pemerintah dan keputusan menteri, apa yang digariskan UU tersebut, jika benar-benar diimplementasikan akan berhadapan dengan beberapa problem kultural masyarakat Indonesia. Jika tidak bijaksana dalam menyikapi, masalah ini akan menjadi hambatan yang laten, karena sifatnya yang kultural, sehingga dikhawatirkan pelaksanaan UU tersebut mengalami kesia-siaan.
Mental Menerabas
Tahun 1970-an, Bapak Antropologi Indonesia Profesor Koentjaraningrat telah mengingatkan bahwa masyarakat Indonesia belum siap memasuki masyarakat modern dunia. Alasannya, beliau banyak menjumpai perilaku masyarakat yang suka menerabas, mulai dari menerabas jalan sampai menerabas aturan-aturan sosial. Padahal, masyarakat modern lebih mengedepankan sikap kompetitif dan prinsip �there is no shortcut in life�, budaya tertib dan taat aturan. Berselang tiga dekade, tampaknya peringatan sang profesor rupanya masih berlaku hingga sekarang. Senyatanya, praktek �nerabas� sangat kerab kita jumpai di sekitar kita. Padahal, masyarakat dunia sekarang memasuki era pasar bebas.
Apa hubungannya dengan dengan UU Guru dan Dosen. Seperti tercantum pada pasal 8 � 11, UU menghendaki kualifikasi akademik seorang guru minimal berpendidikan sarjana atau diploma IV. Selain itu seorang guru harus juga melewati proses sertifikasi yang dengan itu dirinya dinyatakan layak mengajar. Bisa dibayangkan, semenjak diterapkannya aturan ini, terdapat 1,7 juta dari 2,7 juta guru di Indonesia harus melanjutkan pendidikan lanjut dan mengikuti proses sertifikasi.
Terbatasnya daya tampung perguruan tinggi yang mencetak guru maupun pengalaman baru lembaga sertifikasi, membuka peluang bagi berlangsungnya praktek jalan pintas. Mental jalan pintas atau nerabas selama ini melekat erat dengan budaya kolusi yang banyak terjadi pada birokrasi yang identik dengan prosedur berbelit-belit. Bagaimanapun, masyarakat Indonesia begitu permisif, bahkan terhadap praktek-praktek yang melanggar aturan hukum sekalipun.
Rendahnya Etos Belajar
Di tengah kondisi keterpurukan akibat multikrisis, masyarakat kita masih bergumul dengan sikap malas untuk selalu belajar. Marilah kita tengok di sekolah-sekolah, perkantoran pemerintah ataupun di tempat-tempat umum. Di sana banyak fasilitas-fasilitas yang menggunakan teknologi mutakhir, tetapi seberapa jauh teknologi semacam komputer dimanfaatkan secara optimal di tempat-tempat tersebut.
Indikasi lain dari rendahnya etos belajar tampak dari budaya baca. Aktivitas antri sama saja dengan kegiatan menunggu, saat di mana seorang bisa menfaatkan waktu tersebut untuk membaca. Cobalah sesekali menghitung, ada berapa persen orang yang membaca dari suatu kerumunan antrian. Yang paling banyak adalah orang sedang terbengong, melamun, menerawang dengan arah mata tak jelas. Masih agak lumayan kalau berantri sembari ngobrol.
Dengan etos belajar yang compang-camping semacam ini, ada semacam terapis khusus yang harus dilakukan pemerintah agar para guru mencapai kualifikasi sesuai dengan standar yang diinginkan.
Budaya Konsumtif
Janji kesejahteraan bagi guru yang dikandung UU Guru dan Dosen bisa jadi benar-benar memenuhi konsumtifisme masyarakat kita. Mungkin pada saatnya perlu diteliti, SK Pengangkatan guru yang �disekolahin� di bank-bank pengkreditan lebih banyak pada saat realisasi janji UU tersebut ataukah lebih banyak pada saat sebelumnya. Sudah menjadi kebiasaan, peningkatan pendapatan yang biasanya disebabkan kenaikan gaji merangsang seorang pegawai untuk mengkredit barang baru. Belum lagi habis cicilan untuk barang sebelumnya, seseorang bisa mengajukan kredit baru, yang selain digunakan untuk menutup cicilan yang lama sekaligus untuk membeli barang baru.
Memang hal ini bisa diperdebatkan, apakah yang dibeli adalah barang-barang kebutuhan pokok ataukah bersifat sekunder atau apalagi tersier. Jika untuk memenuhi kebutuhan pokok atau sekunder, hal itu masih bisa dimaklumi, bahwa pendapatan selama ini memang masih sangat pas-pasan. Lain halnya jika yang dibeli adalah barang-barang bersifat tersier, hal ini menunjukkan perilaku konsumtif. Perilaku konsumtif tak akan ada habisnya, bahkan sampai ketika kemampuan membeli sudah berada di titik nol atau minus.
Kesejahteraan guru tetap perlu ditingkatkan. Namun, pada saat yang sama pemerintah juga harus membuat semacam program sosialisasi ke masyarakat untuk mengantisipasi masalah-masalah budaya seperti yang telah diuraikan di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Indonesia